SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengajukan permintaan kepada PT Angkasa Pura Support (APS) untuk menaikkan gaji karyawan cleaning service Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 3,6 juta pada 2025.

Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi LKBH Makassar dengan Nomor: 03/B/LKBH Makassar/XII/2024, yang menegaskan pentingnya mengikuti arahan Presiden terkait kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang berlaku mulai tahun depan.

Kenaikan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar (SPCS SHIAM), menegaskan bahwa PT APS wajib mematuhi kebijakan ini.

“Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi,” ujar Muhammad Sirul Haq usai menyerahkan surat permohonan kepada Human Capital PT APS di Bandara Sultan Hasanuddin, Muhammad Sayuti Rahim, Selasa (3/12/2024).

LKBH Makassar juga meminta agar SPCS SHIAM diakui oleh perusahaan untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan terkait pekerja melibatkan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, mereka berharap agar semua perusahaan di Sulsel mematuhi keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)