SimpulRakyat.co.id, Makassar – Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, merespons surat imbauan larangan mutasi pejabat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia sependapat dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, bahwa mutasi pejabat adalah kewenangan kepala daerah, bukan urusan Bawaslu.
“Benar kata Pak Wali, bukan urusannya Bawaslu. Kan itu cuma imbauan, toh? Kalau saya, Pak Danny benar bahwa itu bukan wewenangnya Bawaslu,” ujar Anwar, Minggu (1/12/2024).
Anwar menjelaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel tidak bersifat mengikat, sehingga kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya.
Namun, dia mengingatkan agar Danny Pomanto tidak bereaksi berlebihan terhadap surat tersebut.
“Pak Danny juga harus menerima, kan, ini cuma imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh diikuti, boleh juga tidak,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Anwar, langkah Wali Kota Makassar yang tetap melakukan mutasi pejabat sudah sesuai aturan karena merupakan bagian dari wewenang kepala daerah.
Namun, dia kembali menekankan pentingnya kebijakan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan dan bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap individu tertentu.
“Mutasi itu sah saja kalau memang diperlukan. Bisa untuk promosi atau kepentingan pemerintahan. Tapi, jangan sampai ada faktor like and dislike,” tegasnya.
Anwar juga menilai Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar kapasitasnya dengan menyurati kepala daerah terkait larangan mutasi.
Dia mengingatkan bahwa tugas utama Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu, bukan mengatur urusan pemerintahan daerah.
“Bawaslu itu Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jadi, tugas utamanya mengawasi pemilu, bukan mengatur mutasi pejabat,” katanya.
Surat larangan mutasi pejabat oleh Bawaslu Sulsel tertuang dalam dokumen bernomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada 28 November 2024. Surat itu melarang penggantian pejabat selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Surat ini memicu reaksi keras dari Wali Kota Danny Pomanto. Ia menganggap Bawaslu telah melampaui kewenangannya dan menduga surat tersebut muncul sebagai respons terhadap rencananya mencopot 10 lurah yang diduga terlibat politik praktis.
“Kenapa muncul surat ini? Ada aksi, ada reaksi. Saya sempat menyatakan sebelum pencoblosan bahwa ada 10 lurah terpapar politik praktis,” ungkap Danny beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tarik-menarik kewenangan antara pemerintah daerah dan pengawas pemilu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Sulsel terkait pernyataan Anwar Faruq dan Danny Pomanto. (**)


Tinggalkan Balasan