SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dalam upaya mendukung program pemerintah Asta Cita, khususnya dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu ke Papua Pegunungan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, ini mengamankan dua tersangka, yakni WY (21) dan WN (20), pada Jumat malam (29/11/2024) lalu.
Penangkapan ini berawal dari kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar yang mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express di Belopa.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam sepatu, dengan tujuan pengiriman ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satresnarkoba Polres Luwu berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melacak keberadaan paket tersebut. Petugas yang menyamar sebagai kurir berhasil menghubungi penerima paket, WY.
Dalam interogasi awal, WY mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pria berinisial O, yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. WY juga menyebut bahwa pengiriman tersebut atas perintah dari WN.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Di lokasi tersebut, sekitar pukul 19.40 WITA, petugas berhasil menangkap WN tidak jauh dari lokasi pertemuan dengan WY.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sepasang sepatu hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu dus warna coklat, bukti resi pengiriman JNE, dua unit ponsel Android, dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang digunakan sebagai ongkos kirim.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, WY dan WN terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Diketahui, Polres Luwu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)


Tinggalkan Balasan