SimpulRakyat.co.id, Makassar – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2018 di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, setelah tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut berinisial EGP, yang merupakan Direktur CV Maega Anugerah Mandiri.

“EGP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp998.303.534,05. Pekerjaan ini dilakukan di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang, yaitu SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan SMP 38 Kodingareng,” jelas Ady Hariadi saat merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Proses pengadaan Smart Toilet ini dijadwalkan selesai dalam waktu 90 hari, mulai dari 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018. Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp225.421.040 akibat tindakan korupsi tersebut.

Sebagai langkah lanjut, tersangka EGP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan tidak menghalangi jalannya penyidikan,” ujar Ady Hariadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik Cabjari telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, terdiri dari 23 saksi biasa dan 2 saksi ahli, untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

“Penetapan tersangka ini juga mempertimbangkan dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang mendukung dugaan korupsi,” tambahnya.

Kasus pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang bukanlah kasus pertama yang diusut oleh Cabjari Makassar.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menangani dua kasus serupa di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Kedua terdakwa dalam kasus tersebut, Din Diari dan Wahyu Ahsan, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Din Diari dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, sedangkan Wahyu Ahsan menerima vonis yang lebih ringan empat tahun dua bulan, keduanya lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang masing-masing lima tahun dan delapan bulan penjara.

Anggaran untuk pembangunan Smart Toilet sendiri diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa kecamatan di Kota Makassar, termasuk Wajo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi di sektor pendidikan dan infrastruktur, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana korupsi yang terjadi, guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan seefisien mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Ady Hariadi. (**)