SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lurah dan camat untuk tidak melakukan penggantian Ketua RT/RW hingga Pilkada selesai.

Kebijakan ini muncul setelah adanya surat penggantian RT/RW yang diklaim tidak sesuai prosedur, dan dinilai bisa memicu keresahan di masyarakat.

Irwan menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga kestabilan politik dan keharmonisan di tengah masyarakat selama masa pemilihan.

“Beberapa waktu lalu, sudah dihimbau agar tidak melakukan penggantian RT/RW selama Pilkada berlangsung hingga perhelatan selesai,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).

Ia menambahkan, setelah Pilkada berakhir pada 27 November, evaluasi terhadap RT/RW dapat dilakukan sesuai aturan. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik sosial dan persepsi negatif di masyarakat pada masa politik yang sensitif.

“RT/RW tetap lakukan tugas seperti biasa. Soal pergantian atau pemecatan, itu tidak ada. Ini adalah perintah pimpinan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Sekda Makassar ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait surat edaran penggantian yang beredar tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh beberapa kelurahan itu tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

“Bagian Hukum sedang menyiapkan surat edaran untuk mencegah kisruh dan polemik lebih lanjut di masyarakat,” jelas Irwan.

Ia juga membuka pintu komunikasi bagi yang merasa keberatan atau memiliki pertanyaan seputar imbauan ini.

“Yang ingin keberatan, silakan konfirmasi langsung kepada saya,” pungkasnya.

Imbauan ini diharapkan menjaga kondisi tetap kondusif selama Pilkada dan memastikan proses pergantian RT/RW dilakukan secara benar setelah masa pemilihan. (**)