SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Unhas Makassar dan dokter spesialis, dr. Jainal Arifin, M.Kes., Sp.OT (K) Spine, melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di rumahnya, Jalan Bau Mangga 2 No 10, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor STPL/380/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 18 November 2024.

Dalam laporannya, dr Jainal yang berpraktek di RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar menyebutkan, kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024, sekira pukul 21.30 Wita.

Beberapa orang yang diduga preman masuk ke rumahnya tanpa izin, menggembok gerbang, dan mencabut satu unit kamera CCTV. Mereka juga mengancam asisten rumah tangga korban, Sdri. Feni, untuk mengikuti perintah mereka.

“Saya mendapat informasi dari asisten rumah tangga saya melalui telepon. Dia mengatakan bahwa, puluhan orang preman masuk, menggembok gerbang, dan melakukan ancaman. Saya merasa terancam,” ungkap dr Jainal didampingi pengacaranya saat jumpa pers di Restoran Fireflies jalan Hertasning Selasa (19/11/2024).

Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui sertifikat atas nama mertua korban, Apiaty, namun korban adalah pihak yang membiayai pembangunannya dan tinggal di rumah tersebut.

Dokter Jainal juga mengungkapkan bahwa akibat tindakan tersebut, dia tidak dapat memasuki rumahnya sendiri.

Kondisi ini membuat dirinya merasa tidak aman, sehingga dia memutuskan untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku utama diidentifikasi dengan nama Sirnan bersama rekan-rekannya.

Sementara itu, dr Jainal yang didampingi pengacara Fahri Arif mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan, serta Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan barang.

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk menemukan dan menangkap para pelaku.

“Kami berharap kepolisian memfasilitasi dr Jainal sebagai pelapor untuk bisa masuk ke dalam rumahnya mengambil pakaian dan barang miliknya, ” kata Fahri.

Kasus ini menambah daftar tindak premanisme yang meresahkan masyarakat Kota Makassar.

Warga diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan kekerasan agar tindakan hukum dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang.

Sekadar diketahui, dr Jainal Arifin kini didampingi oleh kuasa hukum Fahri Arif, Muh Ramdhanan dan Agusman Hidayat. (Nasution)