SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Empat oknum kepala desa di Kabupaten Jeneponto menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis malam (31/10/2024) ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatan beberapa pejabat publik dalam mendukung pasangan calon tertentu.
Kepala Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, membenarkan adanya pemeriksaan ini.
“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang-terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024) kemarin.
Alwi menambahkan, langkah ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menegakkan asas netralitas demi menjaga independensi lembaga pemerintahan.
Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik, terutama kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN), agar tidak memihak kepada salah satu kandidat.
“Netralitas dalam Pilkada adalah asas penting. Kami berkomitmen untuk menegakkan netralitas dan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas Alwi.
Menurut Alwi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta keempat kepala desa tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan memastikan kebenaran laporan yang diterima. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa serta ASN untuk menjaga integritas selama berlangsungnya proses Pilkada.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye, pejabat desa dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Proses penyelidikan laporan masyarakat ini akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki wewenang penuh dalam menangani pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada dan berkomitmen memastikan semua pihak terkait mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil di Kabupaten Jeneponto.(**)


Tinggalkan Balasan