SimpulRakyat.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar secara resmi mengumumkan bahwa kasus dugaan pelanggaran Pemilihan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah memasuki tahap penyidikan.

Ketiga ASN tersebut, masing-masing menjabat sebagai Lurah, Seklur, dan Kasitrantib, kini dalam proses hukum lebih lanjut setelah hasil rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar sepakat untuk melanjutkan kasus ini.

Proses hukum tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu, yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan ini merupakan laporan dari masyarakat yang awalnya disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Tallo.

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujar Rachmat Sukarno, yang akrab disapa Arno, pada Kamis (31/10/2024).

Gakkumdu Makassar menduga para ASN tersebut melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur sanksi bagi pejabat negara atau ASN yang melakukan pelanggaran Pemilihan. Pasal ini mengancam pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda minimal Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan menjadi peringatan serius bagi ASN lain untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilihan. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dapat mencederai integritas demokrasi.