SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung hari, dan Sulawesi Selatan bersiap menyambut pesta demokrasi lima tahunan tersebut pada 27 November 2024. Pilkada ini mencakup pemilihan dari berbagai tingkatan, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam proses Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. ASN dilarang keras terlibat dalam kampanye atau mendukung kandidat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan tersebut berlaku sepanjang tahapan pemilu—sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan bahwa, “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.” Larangan ini mencakup ajakan, imbauan, pemberian barang, dan seruan yang melibatkan ASN, anggota keluarga, atau masyarakat.

Untuk mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN, sejumlah spanduk dengan pesan serupa mulai bermunculan di beberapa titik strategis Kota Makassar. Salah satu spanduk terlihat di Jalan Poros Pammanjengan, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (24/10).

Adi (35), seorang warga yang bekerja di kawasan KIMA, sempat melihat dan mengabadikan spanduk tersebut.

“Spanduk itu bertuliskan ‘ASN Jaga Profesionalisme dan Integritas (tidak memihak)’. Saya lihat pas di pinggir jembatan saat menuju tempat kerja,” ujar Adi.

Awalnya, Adi hanya berniat mengunggah foto spanduk tersebut di media sosial sebagai status. Namun, ia merasa pesan dalam spanduk itu penting untuk disebarluaskan.

“Akhirnya, saya hubungi wartawan yang saya kenal di Makassar agar informasi ini bisa diketahui lebih banyak orang,” tuturnya.

Imbauan ini menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga profesionalisme dan integritas mereka selama proses Pilkada. Pelanggaran netralitas ASN tidak hanya berpotensi mencoreng nama lembaga, tetapi juga melanggar undang-undang dan berisiko dikenakan sanksi.

Netralitas ASN merupakan bagian penting untuk menjaga kredibilitas Pilkada dan memastikan proses demokrasi berlangsung adil tanpa intervensi. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi serta melaporkan jika ada pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.