SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setelah Viral di beberapa media online terkait pemberitaan Kanit PPA Polrestabes Makassar diduga menerima dana 30 juta.

Iptu Hartawan menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorasi keadilan (restorative justice).

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan melanjutkan rencana hidup mereka. Salah satu dari mereka memutuskan untuk kembali ke Bima, sementara yang lainnya melanjutkan perjalanan ke Maluku.

Terkait tuduhan pungli yang diisukan, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa adanya uang yang disebut-sebut, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, kemungkinan besar adalah pinjaman pribadi antara mereka, bukan pungutan dalam proses hukum.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat dalam urusan keuangan tersebut, dan kasus ini sudah sepenuhnya diselesaikan secara damai, Selasa (17/09/2024).

Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur,  menanggapi klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar, Rabu (18/09/2024) melalui pesan singkat, menyatakan bahwa ada bukti percakapan melalui wa bahwa pelaku telah mengeluarkan 15 jt untuk polisi, sedangkan pada bukti rekaman sudah sangat jelas ada permintaan dana ke 30 juta kepada korban.

“Yang seharusnya penyidk pada kasus kekerasan terhadap perempuan ini bagaimana penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di kepolisian khususnya pada unit PPA Polrestabes Makassar,” kata dia.

“UU TPKS, yang disahkan pada tahun 2022, bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban kekerasan seksual, termasuk perempuan, serta memastikan adanya keadilan dan pemulihan bagi mereka,” tambah Makmur.

Untuk dugaan kasus TPPO-nya, terang Makmur, berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO dianggap sebagai pelanggaran berat, sehingga kecil kemungkinannya untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

“Sistem peradilan pidana dalam kasus ini biasanya lebih menekankan pada penghukuman pelaku, perlindungan korban, dan pembongkaran jaringan perdagangan orang,” terang dia.

Hal ini berarti bahwa Restorative Justice, ujar dia, tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

“Secara keseluruhan, UU TPKS dan UU TPPO bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan menekankan penegakan hukum formal. Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus ini, Apalagi ada dugaan permintaan dana dari pihak kepolisian pada kasus ini,” tandas Makmur. (Restu)