SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang tersangka berinisial MS terkait kasus penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 saksi dan 2 ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen penting terkait kasus yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2023.
“MS berperan sebagai Mantri di BRI Unit Kalosi, diduga menyalahgunakan dana angsuran dan pelunasan kredit nasabah dengan tidak memasukkan uang tersebut ke dalam sistem perbankan BRI,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya ke media ini, Kamis (12/9/2024).
“Sebaliknya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan tersebut, BRI Unit Kalosi dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365,” tambah Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, penetapan MS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.
Selain itu, terang Soetarmi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024, menetapkan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka MS, kini ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
“Modus operandi MS melibatkan penggunaan dana kredit yang tidak tercatat di sistem, dan tindakan tersebut melanggar berbagai peraturan internal BRI serta beberapa undang-undang terkait keuangan negara dan tindak pidana korupsi,” beber Soetarmi.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Pihak Kejaksaan juga menghimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
“Penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, dengan prinsip zero KKN, serta akan dilakukan penyitaan aset dan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Soetarmi.
Sekadar diketahui, tersangka MS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)


Tinggalkan Balasan