SimpulRakyat.co.id, Kutai Timur – Kelompok Tani Desa Teluk Lingga Swadaya Makmur Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur Kalimantan Timur yang telah menguasai dan mengelola sekitar 24 tahun bercocok tanam, telah dikukuhkan sebagai kelompok Tani.
Sesuai dengan penerbitan Sertifikat pengukuhan kelas kemampuan Kelompok Tani, nomor : 250/114/Distan/I/2019 dari Dinas Pertanian Kutai Timur.
Diketahui, kelompok Tani Swadaya Makmur telah menguasai dan mengelola lahan pertanian masing-masing 1 hektar yang dikelola oleh petani dan penggarap, terletak di Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara
“Kelompok Tani Swadaya Makmur itu telah melimpahkan kewenangan kepada saya untuk mewakili Pengurus Kelompok Tani Swadaya Makmur dalam mengkordinir petani yang menguasai dan mengelola lahan pertanian di Desa Teluk Lingga,” kata Laruse yang mewakili Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, karena berhalangan tetap (meninggal dunia) kepada wartawan Simpul Rakyat, Kamis (26/9/2024).
Lanjut dikatakan, surat pernyataan Pengurus Swadaya Makmur itu dibuat pada 27 Februari 2006 yang lalu diketahui oleh Kepala Desa Teluk Lingga, Ketua RT dan Pengurus Kelompok Swadaya Makmur.
“Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan Sertifikat pengukuhan kelas kelompok Tani Swadaya Makmur wilayah Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, ” pungkas Laruse.
Sementara itu, seorang petani bernama Haeruddin mengatakan, sudah sekitar 24 tahun yang lalu, lahan yang dulunya rawa-rawa yang tergenang air di wilayah Desa Teluk Lingga.
“Namun pihaknya bersama para petani bekerja keras mengerjakan lahan tersebut sehingga bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian,” tandasnya. (Nasution)


Tinggalkan Balasan