SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setelah beberapa hari menjadi buron, pria bernama Andy Rumbayan (37) akhirnya dibekuk polisi di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Andy Rumbayan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Ramlah (47), yang mayatnya ditemukan dalam koper di rumah kost, Kelurahan Jagong, Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu, 11 Agustus lalu.

“Pelaku sendiri merupakan residivis ke empat kalinya melakukan kejahatan,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

Andi Rian mengatakan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, Andy Rumbayan sempat berpesta minuman keras (Miras) bersama beberapa temannya.

“Saat pelaku pulang (dari pesta Miras), tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone,” kata Andi Rian.

Lanjut Andi Rian mengungkapkan, saat Andy Rumbayan masuk ke kamar kos Ramlah, tersangka berupaya merudapaksa korban.

“Melihat korban tertidur pulas sehingga timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban, menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri,” ujar dia.

“Namun, korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,” tambah Andi Rian.

Setelah menghabisi nyawa Ramlah, lanjut Andi Rian, tersangka mengambil koper merah di rumahnya, lalu memasukkan mayat korban.

“Pelaku juga mengambil sepeda motor korban membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur,” pungkas Andi Rian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andy Rumbayan dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sekadar diketahui, korban merupakan seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.