SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar meringkus terduga pelaku tabrak lari yang menimpa seorang pemulung berinisial B di Jl Arif Rate, Kota Makassar, pada Selasa (20/8/2024) subuh.
Tersangka diketahui berinisial MA (22), ditangkap aparat kepolisian di Jl Domba, Kecamatan Makassar, pada Rabu (21/8) dini hari.
Kasus kecelakaan tersebut sempat viral di beberapa platform media sosial, menarik perhatian publik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam berkat kolaborasi antara anggota Reserse dan Lalu Lintas.
“Alhamdulillah, pelaku bisa ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, korban masih dirawat di RS Stella Maris akibat luka di bagian kepala dan punggung,” ujar Ngajib pada Rabu (21/8) kemarin.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit motor NMAX yang telah diubah warnanya oleh tersangka dari putih menjadi hitam.
“Awalnya motor tersebut berwarna putih, tetapi pelaku melepas stiker dan mengubahnya menjadi hitam,” jelas Ngajib saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar.
Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan kronologi kejadian. Tabrak lari ini terjadi saat tersangka dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl Pasar Ikan, Makassar, sekitar pukul 04.00 Wita, dengan mengendarai sepeda motor NMAX.
Saat melintas di Jl Arif Rate, tersangka menggunakan handphone sambil mengendarai motor, menyebabkan dia tidak melihat korban di pinggir jalan dan menabraknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menggunakan HP saat berkendara, sehingga tidak melihat korban dan menabraknya dari belakang,” tambah Ngajib.
Tersangka juga mengakui bahwa dia mengubah warna motor dari putih menjadi hitam karena ketakutan setelah kejadian tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara dan menghindari berkendara di bawah pengaruh alkohol,” tutup Ngajib. (*)


Tinggalkan Balasan