Makassar, Simpulrakyat.co.id – Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Sulsel memberikan Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Bertepatan HUT kemerdekaan RI ke-79 tahun sebanyak 5581 warga binaan memperoleh remisi umum (pengurangan masa tahanan).
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada perwakilan Napi di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan bahwa para narapidana yang telah mendapatakan remisi itu, telah melalui tahapan dan syarat berkelakuan baik, dengan disiplin dalam menjalani hukuman.
“Kalau dasarnya kan jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkan remisi tentunya melalui tahapan tahapan. Jadi syarat yang utama itu berkelakuan baik,” ucapnya.
Yudi menyampaikan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transaksional lainnya saat ini tidak lagi diskriminatif, setelah Mahkamah Agung mencabut peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang merupakan Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
“Remisi sekarang sifatnya tidak diskriminatif jadi kita tidak bisa memilah milah mana tipikor, mana ini (kasus Narkoba, terorisme dan lainnya).” terangnya
Yudi menyebutkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel total sebanyak 11.382 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 8.129 orang dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang, per 16 Agustus 2024.
Narapidana yang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan per 17 Agustus 2024 yaitu sebanyak 5.881 orang.
Pada RU.I (pengurangan sebagian) rinciannya satu bulan 659 orang, dua bulan 1.150 orang, tiga bulan 2.217 orang, empat bulan 1.029, lima bulan 582 orang dan enam bulan 171 orang.
Selanjutnya, RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang dengan rincian, satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.
Sementara, Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Napi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Zudan berpesan kepada seluruh Napi yang mendapat remisi HUT ke-79 Republik Indonesia agar tidak mengulangi lagi kesalahan dan perbuatan sebelumnya.
“Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.
Reporter: Ilho


Tinggalkan Balasan