SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perlakuan ‘istimewa’ terhadap seorang Narapidana (Napi) korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan, mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan pedas datang dari Ormas Laskar Sinrijala Indonesia.

Ketua Harian Ormas Laskar Sinrijala Indonesia, Erwin Tangjaya menilai kejadian ini akan berdampak buruk terhadap upaya pemerintah menciptakan zona integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketua Harian Laskar Sinrijala Indonesia Erwin Tangjaya. (Foto: Ilho/SimpulRakyat.co.id)

“Ini tentunya ini menjadi preseden buruk bagi wajah hukum di Indonesia, khususnya lingkup Lembaga pemasyarakatan. Jangan sampai lapas lapas lain mengangap ini sesuatu yang sepele sehingga bisa saja terjadi hal yang serupa.” kata Erwin, Rabu (20/04/2022).

Selaku mitra pemerintah yang mengemban amanat fungsi kontrol sosial, Ketua harian Laskar Sinrijala Indonesia meminta kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) memberikan perhatian khusus terhadap insiden yang berpotensi mencoreng wajah institusi vertikal negara ini.

“Adanya pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada Napi korupsi berupa kebebasan bermalam di rumah jabatan itu sangat menyalahi prosedur. Kami sebagai fungsi kontrol sosial menilai hal ini melanggar aturan.” ujarnya.

Baca Juga: Napi Nginap di Rujab Kalapas Sungguminasa, Kadiv PAS: Harus Ada Izin!

Erwin khawatir, kasus ini bisa berpengaruh terhadap penegakan keadilan khususnya bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Apapun alasannya, saya kira hal ini tidak dibenarkan dari sisi aturan, apalagi peristiwa ini bisa saja mengundang rasa ketidakadilan bagi warga binaan lainnya. Saya berharap jika ini betul terbukti, maka Kemenkumham dalam hal ini pak menteri harus mengambil tindakan tegas memberikan panismen berupa pencopotan kalapas dari jabatannya.” tandasnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. (Foto:Int)

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor wilayah Kemenkumham Sulsel, Suprapto telah berjanji memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa.

“Kami sementara pelajari kalau memang kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan, kita akan berikan sanksi. Kita akan melakukan berita acara pemeriksaan baik itu kalapasnya serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap warga binaan,” tegas Suprapto.

Suprapto juga menegaskan akan turun langsung ke Lapas untuk memastikan kejadian itu dan akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya jika benar terbukti melanggar aturan,

“Sanksinya nanti tergantung pelanggarannya, masuk kategori ringan, sedang atau berat.” imbuhnya.

Reporter: Ilho