SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, dipimpin langsung Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan menangkap seorang ayah yang diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka diketahui berinisial MS (43), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore (10/6/2024) sekira pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14) yang masih duduk dibangku SMP, sejak Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 secara bertahap.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menerangkn bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.” ucap AKP Saleh.
Lanjut Saleh, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh. (*)


Tinggalkan Balasan