SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kabar bebasnya Sainal dari hukuman mati disambut isak tangis haru kegembiraan dari pihak keluarga besarnya, mereka melakukan sujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di rumah orang tua Sainal, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Selasa (06/02/2024).

Diketahui, warga Pangkep, Saenal sebelumnya dipenjara karena terseret kasus dugaan pembunuhan yang didasari persoalan harga diri (Siri’) lantaran diserang di Sandakan, Sabah Malaysia, pada tahun 1996 lalu.

Ibunda Sainal, Subariah (69) dengan haru kebahagiaan mendengar kabar anaknya bebas dari hukuman mati, mengatakan sejak 27 tahun silam dirinya menanti dengan penuh doa, agar putranya dibebaskan dari tahanan Malaysia.

“Alhamdulillah, doa- doaku dikabulkan oleh Allah SWT,” ungkap Subariah.

Kendati demikan, Subariah berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memfasilitasi putranya untuk segera dipulangkan ke kampung halaman.

“Kami berharap pemerintah Kabupaten Pangkep sekiranya melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, agar pemulangan Sainal bisa dipercepat untuk kembali ke Tanah Air indonesia,” harap Subariah.