SimpulRakyat.co.id, Makassar – Adelita, ibu dari DSA, merasakan kekecewaan mendalam terkait restitusi yang tidak diindahkan oleh pihak kejaksaan, setelah Pengadilan Negeri Makassar memutuskan kasus pidana yang melibatkan anaknya.

Dalam persidangan, Dicky Hendrik Pratama dinyatakan bersalah atas perbuatan menyebabkan hamil di luar nikah terhadap DSA, yang waktu itu masih berusia 16 tahun.

Meski hukumannya berupa pembinaan dan pelatihan kerja selama dua tahun di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), restitusi sejumlah Rp 29.775.000,00 yang ditetapkan oleh Pengadilan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Sudah masuk tahun kedua 2024, belum juga ada kepastian. Kami butuh kejelasan dari pihak penegak hukum sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Makassar,” kesal Adelita saat diwawancarai pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Adelita menceritakan bahwa kasus anaknya DSA ini dari awal didampingi UPTD PPA kota Makassar yang tangani oleh Hana, tetapi tidak berjalan optimal, padahal ketika DSA dikonseling dokter psikologis, Hana mengatakan bahwa apa yang di alami Dian perlu penanganan serius.

“Tapi nyatanya saya diminta untuk berdamai dengan pelaku dan saya langsung menolak permintaan ibu Hana serta meminta kasus ini dilanjutkan sampai kepersidangan,” ungkap Adelita.

Diketahui, dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 38/Pid-Sus. Anak 2023/PN Makassar menetapkan bahwa Dicky Hendrik Pratama harus membayar restitusi sejumlah Rp 29.775.000,00.

Berdasarkan Perhitungan dari LPSK dan diputuskan dalam persidangan. LPSK tidak punya kewenangan mengeksekusi restitusi tersebut cuma menghitung berapa besar kerugian yang di alami korban. Namun, Adelita hanya menerima Rp2 juta, dan itu pun belum lunas.

Kekecewaan Adelita semakin mendalam karena alasan Jaksa yang menyatakan kesulitan memaksakan pelaku karena keluarganya dianggap kurang mampu.

“Pernah saya pertanyakan hal ini ke jaksa yang menangani kasus anak saya, ibu Adriani. Dia cuma menjawab kita tidak bisa memaksakan pelaku karena dia termasuk keluarga kurang mampu,” ungkap Adelita dengan nada sedih.

DSA yang saat itu masih pelajar di SMK 1 Makassar, mengalami traumatisasi berat akibat perbuatan Dicky.

Meski telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Makassar dan LPSK, Adelita berharap pihak Kejaksaan dan pengadilan lebih serius mengeksekusi restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami sangat berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan lebih tahu hal tersebut untuk mengeksekusi restitusi sesuai putusan PN Makassar. Saya sebagai orang tua korban butuh kejelasan,” tutur Adelita. (Restu)