SimpulRakyat.co.id, Maros – Kepolisian Resor Maros berhasil menangkap A (20), pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap Ayah dan Anak di lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros, Minggu dini hari (10/13/23).
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi media ini via telepon.
“Pelakunya sudah kami tangkap,” ungkap Awal.
Selain menangkap pelaku di wilayah Maros, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Saat ini, pelaku sedang dalam tahap pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku,” tambahnya.
Sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian, Kapolres Maros menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Maros yang turut membantu tim kepolisian dalam menangkap pelaku.
Sebelumnya diberitakan, pria paruh baya, Makmur (53) bersama anaknya, Abdillah (27) jadi korban pembunuhan.
Kedua korban tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, tepatnya di Jl Poros Maros-Makassar, Linkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Rabu (6/12). (Fahria)


Tinggalkan Balasan