SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H Sulaiman bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H Andi Muhammad Ahkam Basmin hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kegiatan tersebut di sebuah hotel jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (06/11).

Usai menghadiri kegiatan, kepada wartawan Ahkam Basmin mengungkapkan jika ada beberapa hal penting yang disampaikan pada Rakor tersebut diantaranya, terkait pemenuhan kebutuhan ASN, Pemenuhan peningkatan kapasitas ASN. berdasarkan UU 20 TAHUN 2023.

“Pelayanan pemerintahan akan maksimal jika pengembangan SDM setiap ASN terpenuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, acara dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dalam sambutannya, Aba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons tindak lanjut terhadap UU No. 20/2023 tentang ASN yang baru diterbitkan.

Dikatakan, UU ASN yang baru akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN.

Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023.

“Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah,” kata Aba.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani; Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid; Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto; Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono; perwakilan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; serta segenap undangan lainnya.