SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mengkritik tindakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD yang membocorkan status hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum KPK mengumumkannya secara resmi.

Abraham Samad mengatakan, sebagai Menko Polhukam, Mahhfud MD tidak berhak untuk menyampaikan status hukum pelaku tindak pidana.

“Seolah-olah Mahfud ini dari seorang Menko Polhukam menjadi juru bicara KPK, ini aneh menurut saya. Tidak biasanya ini terjadi. Seharusnya, yang mengumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seharusnya juru bicara KPK yang harus menyampaikan status tersangka SYL.” kata Abraham Samad saat wawancara dengan wartawan media televisi, Jumat (6/10/2023) kemarin.

“Kalau Menko Polhukam yang menyampaikan status tersangka SYL di KPK, maka itu seolah-olah Menko Polhukam bertindak sebagai juru bicara KPK. Ini menurut saya aneh dan lost control,” pungkas Abraham Samad.

Diketahui, sebelumnya Mahhfud MD mengaku sudah lama mendapatkan informasi itu dari KPK perihal status SYL. Namun, dia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

“Dia (SYL) sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) lalu.