SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pelabuhan yang terletak di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu ini diduga melakukan aktivitas bongkar muat kargo jenis aspal golongan bahan (Gohan) berbahaya kelas C dan sejumlah material lainnya.

Kabiro LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK), Andi Baso Tenri Liweng angkat suara terkait hal itu.

“Inikan termasuk bahan berbahaya yang bisa mengancam kehidupan manusia dan budidaya laut kalau tidak safety cara penanganannya. Sehingga ini wajib untuk dikawal oleh pemerintah dan semua pihak yang terkait. Kelayakan dan status pelabuhan Ta’dette perlu dipublikasikan dengan adanya aktivitas yang rutin belakangan ini dan disaksikan oleh masyarakat secara langsung,” jelas Andi Baso kepada awak media belum lama ini di Luwu.

“Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi pencemaran lingkungan ataupun kecelakaan kerja khususnya di darat (pelabuhan-red). Lalu kemudian bagaimana izin sandar dan bongkar muatnya. Ini yang kami pertanyakan, melihat status pelabuhan Ta’dette ini belum jelas keberadaannya karena belum juga diresmikan. Kemudian, seharusnya kewenangan pemerintah daerah kabupaten Luwu untuk lebih aktif melakukan pencegahan yang berpotensi merusak lingkungan yang merugikan masyarakat, daerah dan negara,” tambah Andi Baso.

Andi Baso berharap, agar Forkopimda Luwu turun tangan untuk menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di Pelabuhan Ta’dette, karena menurut dia petugas pelabuhan terkesan semena-mena, sehingga dia mensinyalir ditengarai adanya kong-kalikong antara petugas pelabuhan dengan pemilik kargo, dimana status Pelabuhan Ta’detta saat ini belum jelas sama sekali. Dengan demikian tentunya pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas di Pelabuhan Tadette demi peningkatan daerahnya.

“Ada apa ini sebenarnya, jangan-jangan……!, itulah yang selalu ada dipikiran kami selama ini terkait aktivitas pelabuhan Ta’dette,” jelasnya.

Dari penelusuran wartawan, didapati bahwa Kargo tersebut dibongkar dari tongkang Tugboat TMH 02, GT 265 No 4465/IIK 2021 IIK No.5414,L. pada Minggu (9/7) lalu dengan jenis muatan Abu Batu, Cipping dan Medium. Kemudian disusul kapal Harapan Maju 04 GT.79 No 563/IIi 2010 LLa No.2769/L. Kamis (13/7) dengan jenis muatan, Lawele Granular Asphalt (LGA).

Muatan yang dibongkar di Pelabuhan Ta’dette, jenis Lawele Granular Asphalt (LGA) berasal dari Buton Sulawesi Utara, Abu Batu, Cipping dan Medium, diduga merupakan milik milik oknum ketua salah satu Lembaga Ormas Luwu Raya, HB.

Awak media inipun mencoba untuk mendapatkan informasi sekaitan bongkar muat kargo di Pelabuhan yang sampai saat ini belum diresmikan tersebut, HB pun dikonfirmasi melalui chat Whatsapp (WA) pada Jumat (14/7) lalu oleh wartawan.

Selanjutnya, HB membalas chat tersebut dengan menuliskan, “Jangan mi beritakan ki. Nantilah kita ketemu saya dek,”. Namun, Setelah konfirmasi kedua, HB pun menutup ruang konfirmasi selanjutnya, hingga berita ini tayang.

Tidak sampai di situ, awak media ini terus melakukan investigasi dan mencari informasi melalui agen resmi Pelabuhan Ta’dette yakni Herman selaku Direktur PT Ayu Teknik Agro Bahari. Menurutnya bahwa kargo milik HB bukan baru kali ini masuk dan dibongkar di Pelabuhan Ta’dette.

“Di tahun 2022 lalu satu kali masuk dibongkar jenis muatan yang sama yakni Abu Batu, Cipping dan Medium. Dan di tahun ini (2023-red) sudah Dua kali masuk membongkar. Ini merupakan bahan berbahaya (kelas C-red),” kata Herman.

Penelusuran lebih jauh terkait pelabuhan Taddette, dari pantauan media ini bahwa tidak adanya rambu-rambu di jalur kapal di sekitaran pelabuhan, seperti Navigasi Jalur, Navigasi pelabuhan, Light Raft, Light Buoy dan beberapa Karet Fender Pelabuhan sudah rusak dan tidak terpasang. Bahkan di sekitar pelabuhan terlihat pelampung dan bentangan tali budidaya rumput laut milik para petani.

Hasrianti, saat ditemui di Kantor Pelabuhan Ta’dette, Jumat (14/7) yang merupakan salah satu staf Syahbandar Palopo yang ditugaskan di Wilker Pelabuhan Ta’dette Belopa Kabupaten Luwu, menegaskan bahwa izin sandar dan bongkar muat kargo lengkap.

“Surat dokumennya lengkap pak, tapi saya tidak bisa memperlihatkan karena dibawa oleh pak Heri selaku pimpinan kami di sini, dan beliau sedang sakit dan dirawat di RS,” terang Hasrianti.

Selain itu, Hasrianti mengakui ketidaklayakan Pelabuhan Ta’dette untuk dioperasikan. “Namun ini merupakan perintah langsung dari pimpinan,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, secara fisik dan Administrasi, Pelabuhan Ta’dette ini memang belum layak untuk beroperasi.

“Termasuk kantor kami (belum layak) yang saat ini hanya berukuran 3×3 meter saja, karena sebahagian sudah dikontrak perusahaan Petrozea,” ungkapnya.

“Fasilitas kantor saja tidak lengkap pak, seperti komputer kami rusak, Master List dan lain sebagainya juga tidak berfungsi,” jelasnya.

Saat dicecar pertanyaan mengenai transaksi administrasi perkapalan di Pelabuhan Ta’dette baik retribusi ataupun jasa pelabuhan.

“Semuanya hanya lisan saja pak. Kalau pajak atau jasa penggunaan pelabuhan seperti PNBP kami bayar melalui e-Billing pak,” singkat ia menjawab.

Berselang waktu, Andi Tenrisau, Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo, saat ditemui di rukernya Rabu (26/07) siang, mengatakan bahwa, Pelabuhan Ta’dette sebagai Wilker Syahbandar Palopo menurut dia, adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Ta’dette sebelumnya telah mendapat izin dari Syahbandar Pusat.

“Kami sudah mendapat izin dari pusat pak, makanya kami memberikan izin kepada kapal dan pemilik kargo untuk dibongkar disana,” ungkapnya.

Terkait status Pelabuhan Ta’dette, Tenrisau menyatakan bahwa Pelabuhan Ta’dette belum layak dan tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan.

“Benar pak, bahwa Pelabuhan Ta’dette memang belum layak untuk digunakan,” cetus Tenrisau menambahkan keterangannya.

Lebih jauh Tenrisau, menjelaskan, termasuk Navigasi Jalur Kapal dan Pelabuhan belum ada, juga perlengkapan kantor yang belum bisa difungsikan dengan maksimal karena sarana prasarananya masih sangat minim.