Makassar, Simpulrakyat.co.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Makassar melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan ruko lantai 2 di jalan AMD kelurahan Manggala, kecamatan Manggala kota Makassar.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Akhmad Muhajir mengungkapkan, aktivitas pembangunan dua ruko di lokasi tersebut disinyalir tidak memiliki IMB,

“Kami layangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan tersebut karena diduga tidak memiliki dasar membangun berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).” terang Akhmad Muhajir kepada Media Simpulrakyat.co.id, Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan hasil temuan petugas di lapangan bangunan tersebut diduga menyalahi aturan yang berlaku, sehingga pemiliknya dipanggil untuk memberikan penjelasan dan memperlihatkan dokumen perizinan terkait bangunan tersebut.

Muhajir menambahkan, jika pemilik bangunan tersebut mengabaikan surat teguran yang sudah dilayangkan maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut,

“Apabila surat teguran ini tidak diindahkan dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal diterimanya surat ini, maka Pemkot Makassar akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap bangunan itu. Bisa saja disegel, Sesuai perwali Makassar no. 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan” tegasnya.

Reporter : Ilho