SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Peristiwa kecelakaan kerja menjadi bayang-bayang karyawan di salah satu perusahaan besar di Sulawesi Selatan, yakni PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang berkedudukan di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran dari berbagai kalangan, pasalnya dua kecelakaan kerja terjadi dalam rentang waktu kurang dari sebulan yang dialami dua warga lokal tempat berdirinya perusahaan tersebut, kedua korban juga merupakan anggota dari Aliansi Masyarakat Papanloe (AMP).

Kedua korban kecelakaan kerja tersebut adalah Arjun dan Sarijuddin. Arjun merupakan warga Dusun Kayu Loe Desa Papanloe harus kehilangan satu kakinya akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada Jumat sore, 7 April 2023 saat melakukan aktivitas di dalam perusahaan, sedangkan Sarijuddin warga Dusun Balla Tinggia harus kehilangan nyawanya pada Jumat malam, 28 April 2023 akibat tersengat listrik.

Dari dua rentetan peristiwa tersebut, tentunya soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi masalah yang tidak kunjung selesai di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Bukanya mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja, tetapi justru sebaliknya.

Humas dari AMP, Syaripuddin SP atau yang akrab disapa Syarif menyoroti kinerja dari K3 PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia dan Devisi yang terkait.

“Seharusnya memang pihak perusahaan mengevaluasi semua struktur yang bersentuhan langsung dengan pabrik, ini bukan soal K3 saja tapi semua devisi didalamnya agar melakukan pemeriksaan berskala. Sehinga hal-hal yang akan menimbulkan dan mengakibatkan kecelakaan kerja itu bisa diminimalisir. Sudah cukup kita melihat sampai hari ini banyak korban yang diakibatkan kelalaian itu,” ungkap Syarif ke media ini, Jumat (5/5/2023).

Sebagai keluarga dari kedua korban kecelakaan kerja, Syarif mempertegas bahwa masyarakan akan melakukan aksi jika masalah tersebut tidak ditindaklanjuti dengan cepat.

“Bahwa jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti secepatnya maka jangan salahkan jika ada aksi protes masyarakat ke pihak perusahaan,” tegas Syarif.

Selain dari apa yang disampaikan Syarif, AMP juga menyampaikan tuntutannya kepada pihak-pihak terkait yang memiliki tanggungjawab atas berbagai peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia ini.

Berikut tuntutan AMP:

1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng untuk tidak tinggal diam dalam hal pengawasan kinerja K3 di PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
2. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk melakukan evaluasi kinerja K3 di PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
3. Menuntut pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng untuk membuka hasil investigasi terkait fenomena kecelakaan kerja.
4. Mendesak pihak PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia untuk mengevaluasi kinerja K3.

AMP juga akan melayangkan surat resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng dengan tembusan kepada Bupati Bantaeng, DPRD Bantaeng dan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia serta Polres Bantaeng.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia dan Disnaker Kabupaten Bantaeng terkait penerapan K3 di perusahaan tersebut.

Laporan: Irwan Lawing