SimpulRakyat.co.id, Luwu – Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perushaan.

“Surat edaran tersebut dengan nomor 258/DKT/IV/2023 dikeluarkan pada Senin, 3 April lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Luwu, Sukma, Kamis (6/4).

Suarat tersebut menerangkan jika THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sejumlah karyawan yang wajib mendapatkan THR Keagamaan dari perushaan diantaranya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, dan Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR karyawan tergantung dari masa kerja karyawan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji. Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa Kerja/12 x 1 bulan gaji.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR dan harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

THR dimaksud berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan baru, sepanjang belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Surat edaran tersebut juga menerangkan jika upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan gaji karyawan.

Sementara, pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Sukma menambahkan, jika Karyawan tidak mendaptkan THR sesuai waktu dan ketentuan nilai, dapat melapor ke dinas tenaga kabupaten Luwu.

“Jika ada seperti itu silahkan datang langsung ke disnaker dengan membawa dokumen seperti PP, PKB, ataupun perjanjian kerja dan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kuncinya.