SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sengketa tanah merupakan suatu persoalan yang kerap kali terjadi disendi-sendi kehidupan masyarakat, problem sengketa tanah yang timbul disebabkan beberapa faktor, satu di antaranya karena adanya konflik kepentingan atas tanah.
Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum di dalamnya.
Beranjak dari Problem tersebut, DPP Lembaga Aliansi Indonesia yang berkantor di Jakarta, tepatnya di Jalan Raya Pintu II, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), No 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur, mempunyai visi-misi, yaitu mendukung sepenuhnya pemerintah dan program kerjanya secara institusional.
“Pemerintah tidak boleh diganggu, apalagi dirongrong. Pemerintah harus dibela dan dikawal dalam aktualisasi tugas-tugas penyelenggaraan Negara, siapapun yang bertindak makar kepada pemerintah, maka Aliansi Indonesia ada di garda terdepan dalam membela dan mempertahankan Pemerintah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Sekjend DPP Aliansi Indonesia, T Bustaman di Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Aliansi Indonesia senantiasa mencermati, menyikapi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, apabila ditemukan adanya oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang, Aliansi Indonesia tidak segan-segan untuk mengingatkannya, bahkan jika dipandang perlu, oknum pejabat tersebut dilaporkan kepada Bapak Presiden, melalui Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia,” tambah T Bustaman.
Berkaitan dengan problem tersebut, salah satu anggota dari DPP Aliansi Indonesia, Abd Jalil Dg Nai dengan nomor KTA D.4087.0659.27 sedang mengalami persoalan tanah, dan meminta bantuan hukum kepada DPP Aliansi Indonesia.
Mengetahui hal itu, DPP Aliansi Indonesia langsung mengambil sikap untuk berupaya menyelesaiakan perkara tanah yang menimpa anggotanya.
T Bustaman mengatakan, DPP Aliansi Indonesia saat ini telah menyurati seluruh stakeholder dan instansi terkait, di antaranya:
1. Wali Kota Makassar dengan nomor surat 3678.Klr/DPP/XII/22, tanggal 28 desember 2022, nomor surat 3684.Klr/DPP/I/23, tanggal 06 Januari 2023, nomor surat 3689.Klr/DPP/I/23, tanggal 11 Januari 2023,
2. Kepala BPN Kota Makassar dengan nomor surat 3679.Klr/DPP/XII/22, tanggal 28 desember 2022, nomor surat 3685.Klr/DPP/I/23, tanggal 6 Januari 2023, nomor surat 3690.Klr/DPP/I/23, tanggal 11 Januari 2023,
3. Lurah – Kel. Pai dengan nomor surat 3675.Klr/DPP/XII/22, tanggal 28 desember 2022, nomor surat 3683.Klr/DPP/I/23, tanggal 6 Januari 2023, nomor surat 3688.Klr/DPP/I/23, tanggal 11 Januari 2023,
4. Direktur/ Pimpinan PT. Inti Cakrawala Citra, dengan nomor surat 3680/Klr/DPP/XII/22, tanggal 28 desember 2022, nomor surat 3686.Klr/DPP/I/23, tanggal 6 Januari 2023, nomor surat 3691.Klr/DPP/I/23, tanggal 11 Januari 2023.
Sementara itu, Bahar SH yang merupakan anggota dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia bagian Advokasi, menerangkan, dari seluruh rangkaian persuratan tersebut yang telah ditujukan menyangkut persoalan tanah dari Abd Jalali Dg Nai selaku ahli waris dari Tjoddo Bin Laumma.
“Ini sesuai dengan putusan PAW dari Pengadilan Agama Makassar No 194/Pdt.P/2013/PA. Mks, tertanggal 18 desember 2013, dengan luas tanah sekitar 6,45 hektar yang terletak di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulsel,” ungkap Bahar.
“Berdasarkan seluruh rangkaian persuratan yang telah dilayangkan tersebut, pihak dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia berencana akan melakukan pemasangan papan bicara atau papan plan penguasaan Negara atas tanah Hak Milik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bahar. (MBR)


Tinggalkan Balasan