SimpulRakyat.co.id, Luwu – Listrik Kantor Dispora Kabupaten Luwu, tampak tersegel pada Kamis, (23/2) sekitar pukul 10.04 Wita.
Atas penyegelan tersebut, Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu tidak dapat menggunakan arus listrik, baik untuk keperluan penerangan, komputer, maupun menggunakan pompa mesin air.
Kepala Ranting PLN Luwu, Syarifuddin Nur saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut dilakukan pihaknya sejak Rabu, 22 Februari, kemarin.
Syarifuddin menegaskan, jika penyegelan terpaksa dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan untuk membayar listrik tepat waktu, namun tidak diindahkan.
“Ini baru lewat hari pak, kita sudah beri imbauan untuk membayar tepat waktu. Aturannya seperti itu, jika menunggak kita segel,” kata Syarifuddin.
Syarif menambahkan, jika kini segel Listrik Dispora Kabupaten dibuka setelah melakukan pembayaran tunggakan.
“Sudah dibuka tadi, setelah dibayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kadispora Luwu, Sakri saat dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut tidak memberikan tanggapan.


Tinggalkan Balasan