SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Makassar makin menjadi perhartian khalayak ramai. Dimana sebelumnya salah satu Kepala Dinas Kota Makassar telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas kasus tersebut.

Belum lama ini terdapat 27 Camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 telah mengembalikan uang Rp3,5 miliar terkait dugaan kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar. Namun demikian, pihak Kejaksaan memastikan kasus korupsi ini tetap diproses.

“Mengembalikan bukan berarti ini barang (kasus) diselesaikan, berhenti, enggak begitu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dikutip dari detiksulsel, Sabtu (12/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ir Walinono selaku Ketua Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Makassar, meminta agar memperjelas status 27 camat atau mantan camat yang telah mengembalikan uang senilai Rp3,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar.

“Kami meminta pihak Kejati Sulsel untuk memperjelas status para camat yang telah mengembalikan dana honorium tersebut, karena dengan adanya pengembalian dana tersebut merupakan fakta bahwa, para camat dan mantan camat tersebut telah menerima aliran honorarium Satpol PP Makassar yang berjumlah 3,5 Milliar,” ucap Walinono dihadapan awak media, Jum’at (02/12/2022).

Walinono juga sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejati Sulsel , Raden Febrytriyanto, SH., MH beserta jajarannya, dikarenakan adanya pengembalian uang negara yang telah diselamatkan senilai 3,5 milyar

“Kami berharap dengan adanya pengembalian dana honorarium Satpol PP tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana korupsi’nya, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidana’nya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Walinono menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari aduan salah satu pegawai kontrak berinisial (AR) yang mana didampingi oleh GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 lalu, melalui Tim Hukum Bidang Litigasi melayangkan surat ke Presiden RI,  Mahkamah Agung, Jampidsus, KPK. Alhasil, berkat kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan semua diungkap secara terang benderang.

“Sekali lagi kami sampaikan dengan tegas, berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan mekanisme Hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memperjelas status para camat tersebut,” kata Walinono. (Nasution)