SimpulRakyat.co.id, Luwu – Team Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap tersangka tindak pidana pencurian alias spesialis pembobol kotak amal Masjid di Lingkungan Lempokassi, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Penangkapan tersebut dipimpin Ka Team Resmob Polres Luwu, Brigpol Hamid Padang SH bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka YU (31) alias Uchu masuk ke dalam pekarangan masjid dengan mengendarai sepeda motor, kemudian masuk ke dalam masjid dan membongkar kotak amal celengan masjid dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan linggis, tang, obeng, palu pemecah kaca, dan gurinda. Selanjutnya, Uchu mengambil isi kotak amal sebesar Rp3 juta.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh SE MH mengatakan, pengungkapan ini berawal saat Team Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kotak di beberapa wilayah Kabupaten Luwu, kemudian memperoleh informasi bahwa ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan di seputaran masjid di Desa Kasiwiang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan laki-laki dimaksud yang diketahui berinisial YU alias Uchu, dan setelah digeledah ditemukan sebuah tas yang berisi satu buah gurinda, satu buah linggis besi, satu buah palu pemecah kaca, satu buah obeng, satu buah tang, satu buah gunting warna hitam, satu buah hecter, serta sejumlah uang tunai dengan berbagi pecahan. Selanjutnya team membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Saleh.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH SIK MSi membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol kotak amal masjid tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka Uchu mengakui kalau dirinya merupakan pelaku pembobol kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kabuoaten Luwu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, beberapa masjid dimaksud, yaitu kotak amal Masjid Almuhajirin di Lingkungan Pabburinti, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, kotak amal Masjid Nurul Iman di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, kotak amal Masjid Al Ikhlas di Desa Saluparemang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, dan kotak amal Masjid Nurul Yasin di Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,” terangnya.

Arisandi melanjutkan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa :

  1. Uang tunai sebesar Rp. 12.890.000,- (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari pembobolan kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kabupaten Luwu,
  2. Satu unit sepeda motor,
  3. Satu buah gurinda,
  4. Satu buah linggis besi,
  5. Satu buah palu pemecah kaca,
  6. Satu buah obeng,
  7. Satu buah tang,
  8. Satu buah gunting,
  9. Satu buah hecter, dan
  10. Satu buah tas selempang.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Atas kejadian ini juga dihimbau agar seluruh takmir masjid untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan kotak amalnya, misalnya dengan memasang CCTV,” tegas AKBP Arisandi.