SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pers dan Polri telah menerbitkan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal kerjasama saling tukar informasi, edukasi, dan pencegahan polarisasi bangsa.
Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia (JMBI) berharap penandatanganan MoU Dewan Pers dan Polri tidak hanya di atas kertas semata, melainkan harus mampu memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Harapan itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Melineal Bersatu Indonesia (DPP JMBI) Dedy Kurniawan Damanik, SH, MH.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, seharusnya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya di sela-sela melakukan edukasi hukum kepada sejumlah wartawan di Sekretariat bersama DPP JMBI jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin (14/11/2022).
Menurut Dedy Damanik, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada Polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar dia.
“Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” tambah Dedy pria yang dikenal tegas itu.
Kendati demikian, kata Dedy Damanik, Polri baru dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (*)


Tinggalkan Balasan