SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satreskrim Polres Luwu mengamankan seorang kakek Berusia 72 tahun karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawa umur.
DP (Inisial) bocah yang masih berusia 7 tahun menjadi korban Pelecehan seksual oleh ST yang merupakan warga di Kecamatan Ponrang.
Kejadian ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban.
Mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan ST kepada pihak kepolisian.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga anak ini sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim AKP Muh Saleh saat Konferensi Pers di Mako Polres Luwu Rabu (23/11).
Muh Saleh juga mengatakan, jika di perbuatan bejat itu lakukan oleh ST sebanyak satu kali.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman mengatakan, jika tersangka telah diamankan di Mako Polres Luwu sejak 22 November 2022, kemarin.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan, kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban,” ungkapnya.
Saat diperiksa, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatanya, namun setelah penyelidikan lanjut ST akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.
“Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuman di tempel-tempel, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur,” jelasnya lagi.
Awal juga mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kunci Awal.


Tinggalkan Balasan