SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang mengajukan surat penggantian Sekprov, menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan aktivis. LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) menggelar jumpa pers terkait polemik surat pengajuan penggantian Sekprov di kantor LSM MAPJ, Jalan Sultan Alauddin, Senin (28/11/2022) kemarin.

“Pengajuan surat penggantian Sekprov Sulsel itu tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola adminitrasi persuratan PP nomor 78 tahun 2012 menimbulkan kerancuan di kalangan ASN,” kata Ketua Umum MAPJ, Drs Muhammad Nasir SH MH saat Jumpa Pers di depan beberapa awak media.

“Oleh karena itu, kami imbau Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang diduga ada unsur rekayasa,” tambah Muhammad Nasir.

Sementara itu, Pembina LSM MAPJ, Dr Syamsuddin Nur SH MH mengatakan, selaku lembaga kontrol, pihaknya menilai maraknya berita sorotan terkait pengusulan pemberhentian Sekprov yang diajukan oleh Gubernur Sulsel.

“Itu cacat administrasi dan cacat prosedural. Di sisi lain nomor registrasi surat tidak jelas serta tidak ada alasan yang mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel,” ungkapnya

Lanjut dikatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Sekprov ada beberapa poin, di antaranya mengundurkan diri, terlibat tindak pidana dan tidak dapat menjalankan tupoksinya.

“MAPJ selaku lembaga pengawasan publik menilai pengusulan pemberhentian Sekprov oleh Gubernur Sulsel itu cacat administrasi dan cacat prosedural, ” tutup Dr Syamsuddin Nur yang juga selaku Advokat senior. (Nasution)