Makassar, Simpulrakyat.co.id – Lima orang Debt Collector ekternal leasing ACC Finance menahan laju kendaraan rombongan satu keluarga saat hendak keluar dari Mall Panakkukang (MP) Kota Makassar, Jumat (25/11/2022) sekira Pukul 19:00 WITA.
Rombongan sekeluarga tersebut yakni Andi Akhyuni dan Haris Supardi beserta dua anaknya ditahan oleh pihak eksternal leasing dengan alasan ingin menyita mobil Toyota Yaris yang dikendarainya.
Dia terkejut bahkan syok melihat beberapa orang berbadan kekar datang menghalangi dan memaksa turun dari kendaraannya.

“Lima Orang dari leasing ACC Finance menghampiri dan mengelilingi kami pak bahkan menyuruh kami keluar dari mobil dan meminta untuk memeriksa nomor rangka unit dengan paksa,” ujar Andi Akhyuni saat diwawancarai oleh tim media didepan Polsek Panakukang Makassar.
“Padahal saya tidak tau mobil yang saya pakai itu menunggak cicilan karna mobil tersebut mobil mertua saya yang saya pinjam untuk bawa anak dan suami jalan-jalan ke mall, ehh Malah saya di hadang 5 orang berotot besar dibagian parkiran mall hingga mereka paksa saya buka pintu kaca mobil,” lanjutnya
Haris Supardi suami dari Andi Akhyuni mengungkapkan, akibat arogansi dari pihak eksternal leasing anaknya ketakutan,
“yang kami alami ini membuat anak saya ketakutan karna perlakuan mereka.” ucapnya.
Saat dirinya diarahkan ke tempat mereka (eksternal), Haris menolak dan meminta persoalan ini diselesaikan di Polsek Panakkukang kota Makassar,
Tiba di Polsek Panakkukang, Haris sekeluarga bersama pihak eksternal leasing dimediasi pihak Polsek.
Lama berdebat di Polsek Panakkukang, tidak ada titik temu dengan pihak eksternal.
“Saya sudah sampaikan, masih ada hari esok malah mobil saya dan istri dan anak saya tertahan dengan adanya sikap eksternal yang melarang saya bawa mobil pulang dari Polsek Panakkukang,” tukasnya.
Haris sekeluarga merasa tersandera oleh pihak eksternal lantaran menahannya berjam-jam. Anak mereka telah merengek karena merasa tidak nyaman, namun dia tidak bisa berbuat banyak.
Karena proses mediasi di Polsek tidak menemukan titik terang, akhirnya berlanjut ke Polda Sulsel. Saat ini Toyota Yaris yang dikendarai untuk sementara diamankan di Propam Polda Sulsel.
Perlu diketahui, sesuai pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.
Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
(Ilho*)


Tinggalkan Balasan