SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Sulawesi Selatan mendatangani Polda Sulsel, Jumat (11/11/2022), untuk melaporkan salah satu penggiat media sosial yang juga merupakan mantan aktivis 1998, yakni Faisal Assegaf.
Laporan ini langsung diajukan Ketua LBH GP Ansor Sulsel, Ramdhany Tri Saputra bersama pengrus LBH GP Ansor Sulsel Fathurrahman Marzuki, ditemani eberapa kader Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Diketahui, Faisal Assegaf dilaporan atas dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan beberapa bukti yang dilampiran berupa cuitan pada akun twitternya.
“Kepolisian diharap Profesional dan bergerak cepat dalam menangani laporan ini, dikarenakan hal ini sudah menjadi perhatian publik dan menyakiti warga Nahdliyyin dan GP Ansor,” kata Ketua LBH GP Ansor Sulsel, Ramdhany Tri Saputra.
Lanjut dikatakan, pihaknya tidak bermaksud membatasi, apalagi berupaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Kami mengambil langkah hukum hanya terhadap ujaran kebencian yang mengganggu ketenteraman kehidupan bersama dan bahkan berpotensi menyulut konflik yang membahayakan,” ungkapnya.
“Kami memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional. Sebaliknya, yang dilakukan Faizal Assegaf sudah memenuhi unsur-unsur delik pidana penyampaian ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan,” tambah Ramdhany.
Oleh karena itu, kata Ramdhany, pelaporan pidana atas tindakan Faizal Assegaf adalah wujud tanggungjawab konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta untuk turut serta merawat ketenteraman hidup bersama.


Tinggalkan Balasan