SimpulRakyat.co.id, Makassar –  Massa dari Pandawa Pattingalloang Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance 1, Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Selasa (25/10/2022).

Pada aksi ini, Ketua Umum (Ketum) Pandawa Pattingaloang Sulsel, Muh Jamil mendesak pihak PT Mandiri Tunas Finance segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus melawan hukum atau tanpa hak mengambil kendaraan di jalan dengan paksa.

“Pihak finance dari PT Mandiri Tunas Finance bertanggung jawab atas kerugian materi selama unit tersebut dikuasai oleh finance dengan jumlah kerugian Rp720 juta,” ungkap Emil-sapaan akrab Ketum Pandawa Pattingaloang Sulsel saat memimpin aksi tersebut.

Emil juga mendesak pihak PT Mandiri Tunas Finance segera mengembalikan unit kendaraan tersebut dalam tenggang waktu 1×24 jam.

“Semua pihak yang terlibat dari kasus ini agar segera diberikan sanksi pemberhentian menjadi karyawan dari PT Mandiri Tunas Finance,” tegas Emil.

Massa dari Pandawa Pattingalloang Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance 1, Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Selasa (25/10/2022). (Foto: Emil/SimpulRakyat.co.id).

Sementara itu, perwakilan PT Mandiri Tunas Finance, Ibrahim Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan Pandawa Pattingaloang.

“Kami dari pihak Kantor PT Mandiri Finance menegaskan bahwa sampai saat ini kendaraan yang kami amankan masih ada dan tidak kami perjual belikan maupun hilang,” terang dia saat menerima para demonstran.

Lanjut dikatakan, masalah kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang dsimpan di kantor, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kantor pusat untuk masalah perbaikannya.

“Kami juga tetap mengikuti amar putusan dari pengadilan terkait persoalan ini, dimana beberapa poin yang tertulis pada amar putusan kami akan penuhi setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat,” tambah dia.

“Setelah kami koordinasi dengan pimpinan pusat, kami akan memanggil pemilik kendaraan untuk dilakukan koordinasi dan penyerahan kendaraan kepada pemilik,” pungkas Ibrahim Ahmad. (*)