SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap AM (30), terduga pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022.
Penangkapan itu berlangsung di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, tepatnya Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) 3 shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 buah kantongan plastik kresek pembungkus shabu, dan 1 unit HP.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa inisial MS yang merupakan DPO sering mengederkan Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bua.
“Atas informasi tersebut, maka Personil Satuan Resnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Satuan Resnarkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS,” terangnya, Kamis (13/10/2022).
Lanjut diterangkan, salah satu petugas Satian Resnarkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.
“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu lalu bertanya bahwa “Kita yang pesan barang”, lalu dijawab petugas yang menyamar “iya bos”, kemudian terduga pelaku menyerahkan 1 shacet shabu dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan,” ujar Mustari.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan tersebut, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan urine pelaku menunggu hasil Labfor.
“Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut, pelaku AM mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku bahwa hanya disuruh oleh inisial MS untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” tegas AKBP Arisandi.


Tinggalkan Balasan