SimpulRakyat.co.id, Luwu – Lembaga Kepemudaan dan Mahasiswa Persatuan Aktivis Luwu Raya secara tegas menolak perpanjangan kontrak PT vale.

Hal itu disampaikan Ketua Perak Luwu Raya, Erwin Fatigana melalui keterangan tertulisnya ke media ini, Rabu (21/9).

“Kami menolak perpanjangan kontrak tersebut dengan alasan karena pencemaran lingkungan yang makin hari makin memburuk,” kata dia.

Lanjut dikatakn, PT vale Indonesia yang memproduksi nikel ini telah mencemari lingkungan pesisir Pulau Mori, Desa Harapan Kabupaten Luwu Timur.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus karena limbah yang diakibatkan PT Vale sangat membahayakan kelangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat,” ujar dia.

“Undang-undang pencemaran lingkungan di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup menjadi dasar kuat untuk menolak perpanjangan kontrak tersebut,” tambah Erwin.

Selain itu, Erwin juga menyampaikan bahwa pada 2014 PT Vale Indonesia diduga mencemari laut lampia akibat tumpahan minyak menutupi kawasan itu, kemudian pada 2018 kondisi dan kualitas Danau Mahalona juga menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan.

“Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami agar pemerintah tegas menolak perpanjangan kontrak PT Vale yang akan berakhir pada taun 2025 mendatang, akan tetapi jika tetap diperpanjang maka kami meminta kepada Presiden dan Mentri SDM untuk mengevaluasi terkait kontrak karya PT Vale yang akan di perpanjang,” pungkas Erwin Fatigana.