SimpulRakyat.co.id, Luwu – Team Resmob Polres Luwu dibackup TMC (Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) alias Alif , HA (27), dan  RI (22) alias Mama Alif, tersangka tindak pidana penipuan online di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (12/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan, berdasarkan laporan polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor, Inmar pihaknya mengamankan ketiga tersangka penipu tersebut.

“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook ‘Dianamanashop’ di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI Briva dan Bank Permata mencapai total sebesar Rp11.425.000, ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000,” terang Jon.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH SIK M.Si mengatakan, berdasarkan hasil Lidik yang diperoleh di lapangan bahwa adapun tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan akun Facebook “Dianamanashop” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan TMC Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap, hingga kemudian diketahui identitas ketiga tersangka yang merupakan warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap dan dilakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp611.000, 4 unit Handphone, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK sepeda motor, modus pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah,” ujar Arisandi.

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi.