SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyeruak. Diawali adanya program yang terkesan dipaksakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, yang dinilai mulai ‘aneh’. Melalui tiga program yang melibatkan instansi yakni Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Sebulan keluhan ‘Daeng T’ Staf salah satu desa, yang keberatan dananya dipakai setiap program senilai Rp10 sampai Rp15 juta, tidak kunjung mendapat perhatian media.
Belum lagi pejabat di PMD kabupaten, selalu berdalih semua sudah ‘diamankan’. Akan tetapi kades yang enggan dipublikasi jatidirinya itu dibuat gelisah, karena takut akibat dari pemakaian dana itu bisa berdampak hukum bagi dirinya.
“Kami semua takut pak, apalagi sekarang banyak kepala desa yang ditangkap KPK,” ujarnya.
Setelah difasilitasi jurnalis salah satu media online di Kabupaten Gowa, akhirnya Kades bertemu sejumlah wartawan. Selanjutnya diundang mengikuti forum Diskusi Media, yang membahas tentang “Pilkades Serentak” yang akan menghadirkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel, Sabtu 17 September 2022, di Kafe Baca Kota Makassar.
Sementara itu, Penyuluh Anti Korupsi (PAK) Sulsel, Sertifikasi Utama, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Zulkarnain Hamson, memberikan tanggapan.
“Alokasi Penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2022. Minimal 40 Persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan Alokasi Penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2022, minimal 40 Persen untuk BLT Desa, Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang: Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Sederhananya ada tiga fokus prioritas Dana Desa, yaitu: a) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c) Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa,” tambah Zulkarnain.
“Alokasi penggunaan dana desa tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, para pihak diminta untuk tidak berspekulasi atas pemanfaatan dana itu, yang nantinya akan menyusahkan pihak yang terlibat. Sembari mengarahkan agar pihak yang menolak, langsung menemui Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Takalar.
“Info yang saya dapat dokter Nila Fauziah sebagai kepala dinas, orangnya cukup terbuka dan mau menerima saran pendapat, silahkan saja dihubungi langsung,” ujarnya mengarahkan.
“Adapun staf dinas yang membawa-bawa nama institusi penegak hukum, diantaranya polisi dan kejaksaan jangan dijadikan sebagai alas an untuk takut, demi kebenaran informasi silahkan juga dikonfirmasi ke pimpinan institusinya,” lanjut Zul mengarahkan.(*)


Tinggalkan Balasan