SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menggembok kendraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir.

Kali ini dishub menggembok dua kendraan roda empat di area Kantor Balaikota dan sekitarnya, tepatnya di Jl Ahmad Yani, Senin (15/8/2022).

Kadishub Makassar, Iman Hud mengatakan, kendaraan tersebut dianggap mempersempit lajur kendaraan yang menyebabkan kemacetan, sehingga perlu ditindaki.

“Kegiatan ini sesuai Peraturan Perwali 64 tahun 2011 tentang pengawasan dan penegakan kawasan parkir dan juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu,” terang Iman Hud.

Lanjut dikatakan, ada beberapa ruas jalan larangan parkir yang menjadi perhatian pihaknya, termasuk Jl Ratulangi, Urip Sumoharjo,  Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan AP Pettarani.

“Ada beberapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan, diantaranya parkir sembarangan yang dilarang parkir,” kata Iman Hud.

“Tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh – jauh sebelumnya,” tegas Kadishub Makassar. (*)