SimpulRakyat.co.id, Makassar – Praktisi Hukum, Ishak Zulkarnain SH MH menyebut statemen dan desakan dari salah satu wakil rakyat atas pengusutan kematian bayi 1 bulan, alm Danendra pada beberapa hari yang lalu di RSUP Wahidin Sudirohusodo adalah sesuatu yang terkesan memaksakan kehendak tanpa dasar dan keilmuan yang cukup, jika kata ‘usut’ yang dimaksud adalah untuk pengusutan yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Seharusnya setiap orang yang hendak membicarakan tentang  penerapan hukum dalam suatu perkara, sewajarnya mendalami dahulu tentang  hukuman, dapat tidaknya diterapkan jika pelaku benar-benar telah  melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat dan tidak asal bicara dengan tujuan untuk memperoleh simpati masyarakat,” kata Bung Is-sapaan akrab Ishak Zulkarnain ke media ini di Makassar, Kamis (28/7/2022).

“Saya yakin, aparat penegak memahami betul apa yang disebut Malpraktek dengan perbandingan perbuatan melawan hukum dengan unsurnya dalam suatu perbuatan kejahatan,” tambah Bung Is.

Sebab, menurut dia, jika diawali dari berbagai pemberitaan pada media sosial yang ada, terdapat dari semua isi berita menjelaskan tentang adanya Dugaan perbuatan Malpraktek dalam kasus meninggalnya Ananda Danendra.

“Sedangkan penerapan penggunaan istilah Malpraktek (dalam Praktek) sampai pada hari ini masih diliputi kesimpangsiuran, dan belum ada kesatuan pendapat,” tuturnya.

Lanjut dikatakan, menempatkan suatu istilah harus sesuai dengan tujuannya agar tidak memberi kesan menyesatkan, sebab kecenderungan untuk menghubungkan malpraktek hanya dengan tenaga kesehatan, khususnya dokter dan atau kepada perawat itu adalah sebuah tindakan brutal, sebab malpraktek itu bisa terjadi kepada setiap pekerja yang pelaksanaan pekerjaannya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Penekanan yang diberikan dalam membahas masalah malpraktek hanya pada kesalahan profesi, yang mempunyai ciri tersendiri, yaitu adanya keterkaitan dengan standar yang diatur kedalam profesi kedokteran, oleh karena adanya faktor ketidakcermatan,” katanya.

“Kemudian jika para tokoh yang membahas tentang malpraktek seharusnya ditujukan kepada ketika dokter atau perawat yang  menyalahi undang-undang, misalnya telah melakukan labortus provacatus criminal, maka itu merupakan tindakan kejahatan yang mau tidak mau wajib dipidanakan dan secara otomatis adalah merupakan  pelanggaran kode etik. Sebab tidak  semua pelanggaran kode etik seperti ketidak cermatan adalah juga merupakan kejahatan yang harus diproses di pengadilan umum,” beber dia.

Selain itu, kata Is, kenyataan yang didapat dalam masyarakat pada umumnya pengertian malpraktek masih kabur dan sering salah tafsir.

“Antara lain misalnya dalam hal membedakan pelanggaran etik kedokteran masyarakat awam menganggapnya sebagai malpraktek, dan berharap agar diproses secara hukum, atau sebaliknya masyarakat mengharapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang menangani pelanggaran etik, dan menetapkan sanksi,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, dalam hal terjadinya reaksi-reaksi yang timbul di luar jangkauan medis, maka masyarakat telah menganggapnya sebagai malpraktek dan harus diproses secara hukum.

“Padahal, menurut informasi yang terpantau sampai hari ini, telah terjadi suatu perdamaian antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Anggota DPR-RI, Aliyah Mustika, ini kan menunjukkan bahwa penerapan restorasi justice sebagai amanah peraturan perundang-undangan telah dimulai untuk keseimbangan atas penegakan hukum yang tidak sepadan dengan perbuatan, lalu untuk apa lagi dibahas berlarut-larut, sebab jika ini tetap di suarakan dapat berakibat menimbulkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang akan mencari tumbal?,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut bung Is, ini kan sebuah keanehan bagi pihak-pihak yang tidak memahami secara utuh, lalu kemudian menyampaikan sesuatu kehadapan publik yang seakan-akan paling pandai sendiri.

“Jika saya sebagai orang yang memiliki kemampuan yang lebih dari rata-rata masyarakat pada umumnya, tentunya  tidak akan pernah membicarakan sesuatu yang saya tidak pahami secara utuh,” tegasnya. (MBR)