SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keluarga korban kasus kematian Muh Arfandi Ardiansyah merasa kecewa, lantaran pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap enam oknum polisi yang tersangka kematian Arfandi.
Hal itu disampaikan ayah korban, Mukram kepada awak media di Makassar, Rabu (6/7/2022).
Mukram mengatakan, pihaknya tak terima dan mengancam akan melakukan demo sembari mengawal kasus kematian anaknya tersebut.
“Kita akan turun demo kalau memang ini tersangka tidak ditahan atau prosesnya akan diperlambat dan kami akan turun demo terus ini,” katanya.
“Rencana ini adik-adik mahasiswa akan turun di Polda dan DPRD Provinsi nanti, kalau memang pihak Polda tidak bisa tangani saya akan menghadap di Mabes Polri nanti,” tambah Mukram.
Baca Juga: Massa Gelar Unjuk Rasa, Desak Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Kematian Arfandi Ardiansyah
Ia juga mengharapkan, pihak kepolisian tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Harusnya mereka itu diproses secara hukum dan ditahan, kalau hanya dibiarkan begitu saja artinya ndak ditahan atau bagaimana ya kita keberatan,” ujar dia.
“Mereka itukan hanya diamankan saja, inikan statusnya sudah tersangka dan sudah keluar SP2P-nya, harusnya mereka ditahan jangan cuma dibiarkan begitu saja,” harap Mukram.

Rasa Keadilan Bagi Keluarga Korban
Kuasa Hukum Mukram, Sya’ban Sartono mengatakan, untuk proses penahanan memang kewenangan polisi, tetapi kalau dilihat konstruksi dari perkara ini sayang sekali kalau mereka tidak ditahan.
“Karena persoalannya adalah orang meninggal, kemarin sudah keluar hasil visum dan autopsi dan itu secara umum sudah membuktikan bahwa ada pelanggaran unprosedural dalam penanganan perkara dan tidak sesuai standarisasi operasional prosedur,” jelasnya
Baca Juga: Saksikan Rekonstruksi Arfandi Dianiaya Oknum Polisi, Ayah Korban: Saya Hanya Bisa Menangis
Lanjut dikatakan, tuntutan keluarga bukan soal ditahan atau tidak, tetapi hal ini adalah persoalan rasa keadilan.
“Kan ada asas kemanfaatan hukum, nah kalau ini tidak bermanfaat jadinya kan ada tebang pilih dalam pemberlakuan penegakan keadilan. Mereka maunya betul-betul hukum itu ditegakkan, jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke bawah,” ungkapnya.
Kuasa Hukum lain Mukram, Kamsiruddin mengatakan, adanya ketidakwajaran karena tidak diberlakukan sama dengan masyarakat biasa, apalagi pelakunya seorang polisi.
“Harusnya dia memberi contoh, karena polisi itu sendiri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dan harus memberi contoh ke masyarakat itu sendiri,” tuturnya
Ia juga akan menanyakan ke pihak penyidik soal pelimpahan kasus ini kapan akan dilayangkan ke kejaksaan.
“Proses penahanan di polisi ini harus dilimpahkan ke kejaksaan sebelum masuk 60 hari,” pungkasnya.
Enam Tersangka Oknum Polisi Tak Ditahan
Kepala Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana menerangkan, keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar tidak ditahan oleh pihak penyidik Polda lantaran kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tidak (ditahan), itu kan belum dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kepala Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana dikutip dari IDN Times Sulsel, Senin (4/7) kemarin.
Baca Juga: Keluarga Belum Terima Hasil Autopsi Jenazah Arfandi yang Wafat Usai Ditangkap Polisi, Ada Apa?
Lanjut dikatakan, walau keenam anggota polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
“Iya, masih berdinas tapi dalam pengawasan khusus. Mereka berdinas di Yanma (pelayanan markas),”pungkas Komang.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini masih terus bergulir, dimana Polda Sulsel telah menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah enam orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung di depan Hanggar Heli Mapolda, Kamis siang (16/6/2022). (*)
Laporan: Jamil
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan