SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di depan Rumah Sakit (RS) Labuang Baji saat menggelar Giat 64 dan 21 bersama Polrestabes Kota Makassar.

Tidak hanya digembok, pemilik kendaraan pelanggar rambu larangan parkir tersebut juga ditilang oleh pihak Polrestabes Kota Makassar.

Diketahui, pada giat ini, Bidang PKP Dishub Kota Makassar menyasar depan Rumah Sakit (RS) Labuang Baji dan Jl Abdul Dg Sirua, Rabu (6/7/2022).

“Hal ini akan terus dilakukan agar membuat kesadaran para pengendara roda dua maupun roda empat untuk bisa mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” tegas Kadishub Kota Makassar, Iman Hud.

Sementara itu, Kabid PKP, A Tufail Lantara juga mengatakan, jika giat ini memang merupakan giat rutin yang akan terus dilakukan untuk meminimalisirkan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.