SimpulRakyat.co.id, Makassar – Usaha penunjang ketenagalistrikan sangat jelas hak dan tanggungjawabnya sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 UU Ketenagalistrikan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Willy Brordus Pondaag SH lewat keterangan resminya ke media ini di Makassar, Jumat (3/6/2022).

“Jadi intinya keberadaan usaha penunjang ketenagalistrikan (Instalatir/kontraktor listrik) tidak boleh melebihi atau over dalam melaksanakan tugasnya, apalagi sampai-sampai membuat kesepakatan supervisi berbayar,” tegas Willy Brordus Pondaag.

Lanjut dikatakan, persoalan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) atas Produk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), dilaksanakan atau tidak bukan problem bagi Masyarakat, asalkan tidak ada pungutan.

“Jika sudah menyangkut pungutan-pungutan, saya kira pihak yang memungut harus diedukasi dan jika tetap dilakukan oleh pemungut, sebaiknya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Dikatakan pula, berpijak pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk guna mewujudkan tanggung jawab negara dan korporasi, oleh karenanya kata Willy, segala pungutan-pungutan harus diatur melalui UU, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.

“Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik itu-kan hanya administrasi guna pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tidak boleh dimanfaatkan dengan membebankan masyarakat tanpa dasar hukum, dan saya kira tanpa NIDI pun PT PLN (persero) akan tetap melakukan pemasangan jika sudah sesuai syarat yang diatur oleh direksi. Sebab jika PT PLN menolak pemasangan hanya karena masyarakat tidak membayar biaya supervisi, masyarakat dapat menggugat perusahaan negara itu,” pungkasnya. (MBR)