Simpulrakyat.co.id, Makassar – Bangunan Pondok pesantren (Pompes) Darul Marhamah Al-qur’an di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan dari pemerintah kota Makassar.
Melihat kondisi bangunannya, disinyalir Boarding School tersebut sama sekali tidak memperhatikan aturan yang berlaku, seperti: Garis Batas Jalan (GSJ) yaitu Batas halaman depan atau pagar didirikan, Garis Batas Bangunan (GSB) adalah Batas dinding depan rumah pada sebidang tanah (sebidang tanah), Garis Jarak Bebas Samping (GJBS), Rumah atau bangunan yang memiliki pendopo ini memiliki jarak minimal 2 kali jarak GSB dan GSJ sesuai dengan kebutuhan, dan Gaya Bebas Mundur (GBJB), Batas tembok belakang rumah atau bangunan dengan batas pagar belakang.

Lurah Tamamaung Arni Maroa, kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi tersebut untuk menyelidiki bangunan itu, baik kepemilikannya maupun dokumen perizinan yang mereka pakai untuk membangun pusat pendidikan pondok pesantren (pompes) boarding school itu.
“Setelah kami konfirmasi terkait izin bangunan Pompes, dan memang IMBnya itu izin Masjid. Awalnya memang akan dibangun masjid di sana, tetapi dalam perjalanannya banyak yang berminat untuk sekolah pesantren maka dialih fungsikan.” ucapnya, Selasa (21/6/2022).
“Waktu itu kami berkoordinasi dengan Dinas PTSP mereka diminta untuk menyesuaikan administrasinya dengan fungsi penggunaan bangunan tersebut. Pemiliknya juga cukup kooperatif dengan menghadap langsung ke PTSP dan saat ini semua adminstrasi perizinannya sudah dalam proses.” terangnya.
Ditanya terkait keberadaan bangunan pompes tersebut, Arni mengakui sudah beraktifitas sejak delapan tahun lalu.
“Yang jelasnya pesantren itu sudah beroperasi selama 8 tahun.” tandasnya.
Reporter: Ilho
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan