SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar acara penyerahan pasword DHKP Online PBB-P2 dan penyerahan hadiah atas kinerja pemungutan PBB-P2 tahun 2021 serta pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS Tahun 2022, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, pada Senin, (13/6) siang.

Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang bersama sejumlah kepala OPD, Kepala kantor pengadilan negri Belopa, kepala kejaksaan negri Luwu, beserta para kepala desa, hadir membuka acar. Pada kesempatan itu, Basmin mengajak masyarakat untuk disiplin membayar pajak demi pembangunan daerah.

Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang memberikan sambutan pada acara penyerahan pasword DHKP Online PBB-P2 dan penyerahan hadiah atas kinerja pemungutan PBB-P2 tahun 2021 serta pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS Tahun 2022, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, (13/6) siang, (Foto: Fatwa/SimpulRakyat.co.id)

“Pajak itu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, merupakan urungan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana DAU dan dana DAK. Kalau PAD kita naik, maka kita akan mendapat bahagian dari DAU lebih tinggi, dan juga kita sedikit terbuka peluang untuk mendapatkan bantuan DAK,” ungkapnya..

Basmin juga meminta kepada para kepala desa untuk tertib dalam mengelola pembayaran pajak.

“Saya berharap tahun ini tdak ada lagi kepala desa yang terlambat PBB nya, jangan sampai yang tahun lalu ada yang menunggak sampai 30 juta. Bukan wajib pajak yang tidak bayar, tapi setelah PBB terkumpul, kepala desanya yang tidak mengumpul. Untuk itu saya minta kepala inspektorat ketika turun memeriksa kepala desa, untuk memperhatikan itu, kepala desa yang sudah dibayar PBB nya tapi kepala desa tidak menyetorkan. Ada kepala desa yang menunggak sampai 2 tahun tidak membayar PBB nya,” kata Basmin.

Pada kegiatan tersebut juga, Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi menyampaikan pencapaian dan prospek pembayaran pajak tahun 2022.

“Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, untuk Tahun 2022, telah didistribusikan SPPT PBB-P2 ke Kecamatan, Kelurahan dan Desa sebanyak 178.573 objek dengan nilai Rp. 10.824.423.898.-, mengalami penambahan objek pajak baru sebanyak 771 Objek dan penambahan target sebesar Rp. 3.204.622.553 atau 29,61% dari target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp. 7.619.80-1.345,” ungkapnya.

Lanjut, Rudi menerangkan jika kedepan wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak. Pasalnya, saat ini Bapenda Luwu telah memperluas akses kanal pembayaran pajak khususnya PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi saat menyampaikan laporan pencapaian pajak pada acara penyerahan pasword DHKP Online PBB-P2 dan penyerahan hadiah atas kinerja pemungutan PBB-P2 tahun 2021 serta pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS Tahun 2022, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, (13/6) siang, (Foto: Fatwa/SimpulRakyat.co.id)

“Masyarakat STS dan SPPT PBB-P2 akan digitalkan, sehingga pembayaran pajak semakin mudah dan akuntabel serta yang penting lagi akan terjadi penghematan anggaran daerah yang cukup besar. Guna memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2, mulai tahun ini Bapenda melalui Bank Sulselbar Cabang belopa telah memperluas akses kanal pembayaran online seperti Bukalapak, tokopedia, shoppe, Indomaret dan kanal lainnya, hal ini disamping memudahkan diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Penyerahan DHKP Pajak PBB-P2 tahun ini berupa Pasword setiap kecamatan, sehingga DHKP Pajak PBB P2 dapat diakses dimana saja secara realtime. digitalisasi DHKP secara online bukan hanya untuk kemudahan bagi pengunanya namun juga bagian dari efisiensi pengunaan anggaran daerah. kedepan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan stakeholder lainnya.

Rudi kemudian menyampaikan penghargaannya kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak setiap tahunnya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia dan seluruh pihak terkait yang telah menyiapkan acara pada hari ini, dan Para Wajib Pajak, saya haturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedisiplinannya membayar pajak, yang tiada lain berarti kita turut mendukung suksesnya roda pembangunan,” tutup Rudi.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.

Peserta pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS Tahun 2022, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, (13/6) siang, (Foto: Fatwa/SimpulRakyat.co.id)

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 Jenis Pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi sekaligus guna meningkatkan Pembangunan di Kabupaten Luwu.

Reporter: M Fatwa 
Editor: Sukma Paramita