SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyikapi pemberitaan tentang adanya Modus “penjual stempel” yang dilansir beberapa media online tentang adanya dugaan pungutan untuk kegiatan supervisi guna para calon pelanggan PLN akan memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI-TL) yang disuarakan DPP LIMIT Indonesia patut diapresiasi.
Ketua Umum Badan Peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan (BP4), Bahar Razak mengatakan, kegiatan supervisi yang berbayar adalah merupakan pelanggaran hukum yang nyata karena tidak satupun aturan yang ada untuk memerintahkan adanya kewajiban Calon Pelanggan PT PLN (persero) untuk membayar biaya dalam rangka untuk memperoleh NIDI-TL.
“Jadi rakyat itu jangan terus-menerus dibodohi,” kata Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya ke SimpulRakyat.co.id, Jumat (27/5/2022).
Lanjut Bahar menerangkan, awal mula dasar hukum pemberlakuan NIDI-TL yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2021, untuk melaksanakan ketentuan pasal 42, sampai dengan pasal 46 dan pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sedangkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah hirarki untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
“Sedangkan Undang-Undang Cipta kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan pula oleh MK, agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta TIDAK dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” tambah Bahar.
Maka dengan adanya Putusan MK ini, kata Bahar, seharusnya pelaksanaan supervisi yang berbayar itu harus pula dihentikan, apalagi memang tidak ada aturan tentang kewajiban masyarakat untuk membayar.
“Jika hal tersebut terbukti adanya pembayaran sebagaimana hasil temuan LIMIT Indonesia, maka perbuatan tersebut adalah murni perbuatan pidana,” pungkas Bahar. (MBR)


Tinggalkan Balasan