SimpulRakyat.co.id, Luwu –  Team Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, di-Back Up Team Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel, meringkus AAN (21), terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik.

AAN diduga menganiaya Irfan (21) pada Minggu (10/4/2022) lalu. Terkait kasus ini, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama sebulan.

AKP Jon Paerunan menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mengantar Cica pulang ke rumahnya di Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Sebelumnya, Irfan dan Cica sempat berbuka puasa bersama di Kota Palopo.

“Setelah korban tiba di rumah Saudari Cica, tiba-tiba pelaku, yakni AAN datang dengan membawa sebilah badik yang sudah dalam keadaan terhunus, kemudian langsung menganiaya korban Irfan dengan cara menikam bagian perut korban sebanyak satu kali,” terang AKP Jon Paerunan, Kamis (26/5/2022).

Lanjut diterangkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, polisi akhirnya mengetahui AAN sedang bersembunyi di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto, Selasa (24/5) kemarin.

“Team Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel bersama dengan Team Resmob Polres Luwu bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi,” beber AKP Jon.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil introgasi polisi, tersangka AAN telah mengakui mengakui perbuatannya. Kendati demikian, barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan tersangka sampai saat ini belum ditemukan polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita