SimpulRakyat.co.id, Makassar – Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh kontaktor listrik, sebagaimana disebutkan pada pasal 33 sampai dengan pasal 36 Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Hal tersebut diterangkan Ketua Umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo), Moelyadi dalam rilisnya ke media ini, Sabtu (28/5/2022).
“Cuman sayangnya, untuk mendapatkan NIDI tersebut terdapat biaya yang besarnya bervariasi, dan anehnya biaya tersebut tidak jelas untuk siapa,” ujar Ketua Umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo), Moelyadi dalam keterangan resminya ke media ini, Sabtu (28/5/2022).
Lanjut dikatakan, lahirnya keputusan atas syarat pemasangan listrik masyarakat yang didahului dengan cara membayar biaya Supervisi agar memperoleh NIDI, hal itu sangat membahayakan bagi investasi pemerintah, khususnya daya listrik atau hasil dari pembangkit tenaga listrik yang saat ini sedang digalakkan atau dipacu penyaluran-nya melalui PT PLN (persero) dan dengan adanya “Supervisi Berbayar” itu tentunya akan menuai hambatan yang sangat serius untuk PT PLN.
“Selain dari hambatan penyaluran daya listrik, tentunya masyarakat calon pelanggan berhak untuk mempertanyakan tentang pendapatan dari biaya supervisi itu masuk kemana? Jika alasan masuk ke kas Negara, tentu pertanyaannya, dari pendapatan apa?,” tegas Moelyadi.

Oleh karena itu, kata Moelyadi, Kementeriaan ESDM jangan hanya membuat aturan saja dan mengabaikan sistem pengawasan, khususnya pengawasan yang berhubungan dengan bebanbeban biaya yang diberlakukan untuk masyarakat, sedangkan fakta pelaksanaan di lapangan, nyata berdasarkan hasil temuan DPP LIMIT Indonesia terdapat biaya yang besar, utamanya untuk para pelanggan 197.000 Va dengan biaya per-Va 60 rupiah.
“Artinya, calon pelanggan harus membayar sebesar Rp11.820.000 untuk satu pelanggan, dan anehnya lagi dari pembebanan ini telah disetujui pula oleh beberapa organisasi kelistrikan dan bahkan telah dituangkan pada lampiran II kesepakatan harga tertinggi Jasa Supervisi Instalasi Listrik dan lingkup pekerjaan mereka,” ujar dia.
Padahal menurut Moelyadi, dasar-dasar hukum dalam pelaksanaan NIDI itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, adapun dasar pijakan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021 itu bermuara dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sedangkan UU Cipta kerja ini telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945, lalu apa landasan hukumnya yang menjalankan NIDI itu? Pada sisi lain masyarakat sudah membayar sesuai keputusan tersebut. Saya kira aparat penegak hukum memang harus turun untuk melakukan penyelidikan,” tutup Moelyadi. (MBR)


Tinggalkan Balasan